Masjid Raya Al Jabbar terbuka untuk kaum muslim untuk mengadakan kegiatan keagamaan seperti pengajian atau kajian.
Masyarakat yang ingin menggelar acara keislaman di Masjid Raya Al Jabbar bisa mendaftar di aplikasi Sapawarga yang dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sebagai pemilik Masjid Raya Al Jabbar.
Aplikasi Sapawarga dibuat untuk mempermudah masyarakat Jawa Barat dalam menyampaikan aspirasi, memperoleh informasi, dan mendapat layanan publik.
Cara Izin Acara di Masjid Raya Al Jabbar
Berikut ini Cara Izin Acara di Masjid Raya Al Jabbar dengan Syarat dan Ketentuan:- Pengelola Masjid Raya Al Jabar hanya menyediakan tempat.
- Melampirkan surat rekomendasi dari MUI setempat (daerah asal pemohon).
- Membuat surat pernyataan menjaga kekondusifan dan ukhuwah Islam Rohmatan lil Alamin.
- Menjaga kebersihan, keindahan, dan ketertiban di area Masjid Raya Al Jabar.
Izin Melalui Aplikasi Sapawarga
- Download Aplikasi Sapawarga
- Buka dan masuk (login) menggunakan akun Gmail Anda.
- Pilih menu Layanan > Masjid Raya Al-Jabbar
- Pilih Daftar Kegiatan Majelis Taklim
- Isi formulir yang tersedia dengan lengkap dan benar.
- Submit.
- Tunggu konfirmasi via Whatsapp.
Izin Akad Nikah
- Alokasi waktu akad nikah: Senin-Kamis, Pkl. 07.00-09.00 WIB. Tidak ada pilihan waktu lainnya.
- Fasilitas yang disediakan pihak DKM a.l. sound system, dekorasi, bunga, meja akad, 3 mic, dan 6 bantalan/alas duduk.
- DKM tidak menyediakan ruang untuk rias. Calon pengantin dalam keadaan siap akad (sudah dirias) saat tiba di masjid.
- Izin kegiatan di Aplikasi Sapawarga dengan memilih menu Akad Nikah.
- Akan ada Technical Meeting sebelum hari H akad.
Demikian Cara Izin Acara di Masjid Raya Al Jabbar. Izin lainnya seperti penggunaan kamera DSLR, prewedding, foto produk, dan sejenisnya langsung izin ke Ruang DKM. Kunjungan biasa, tanpa mengadakan acara khusus di dalam masjid, tidak perlu izin.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar